Alhamdulillah, Tahun 2018, Gaji Pokok PNS Rp 14,3 juta

Alhamdulillah, Tahun 2018, Gaji Pokok PNS Rp 14,3 juta - Hallo teman-teman pembaca setia Berita Ahok Terbaru 2017, Pada hari ini Kami akan share Artikel dengan judul Alhamdulillah, Tahun 2018, Gaji Pokok PNS Rp 14,3 juta, semoga Artikel ini bermanfaat untuk Anda. selain itu semoga dapat menambah wawasan anda lebih mendalam lagi dalam hal Artikel GAJI, Artikel PNS, yang dapat kami tulis, semoga mudah untuk Anda pahami. selamat membaca teman-teman.. tunggu Artikel selanjutnya yaa.. ^^

Judul : Alhamdulillah, Tahun 2018, Gaji Pokok PNS Rp 14,3 juta
link : Alhamdulillah, Tahun 2018, Gaji Pokok PNS Rp 14,3 juta

Baca juga


Alhamdulillah, Tahun 2018, Gaji Pokok PNS Rp 14,3 juta

BREAKING NEWS - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi sudah merampungkan draf peraturan pemerintah (PP) tentang sistem gaji dan tunjangan untuk pegawai negeri sipil. Rencananya, sistem penggajian baru ini akan efektif berlaku mulai 2018.

Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, saat ini draf rancangan PP tersebut dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

 Hasil gambar untuk GAJI 14,3 JUTA

"Kami harapkan September depan sudah selesai dan berlaku mulai tahun anggaran 2018," kata dia kepada Kontan, Rabu (12/8/2015).

Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS alias take home pay hanya akan terdiri dari tiga komponen, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Untuk gaji pokok, akan ada peningkatan rasio atau perbandingan antara besaran gaji terendah PNS dan gaji tertinggi PNS.

Gaji pokok tidak lagi berdasarkan masa kerja, tetapi didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risikonya. Saat ini, rasio gaji pokok yang berlaku mencapai 1:3,7. Contohnya, jika gaji pokok terendah PNS sekitar Rp 1,2 juta, gaji pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta.

Ke depan, rasionya naik menjadi 1:11,9 sehingga gaji pokok tertinggi bisa melonjak Rp 14,3 juta. Penerapan sistem gaji baru akan dilakukan pada 2018 lantaran pemerintah membutuhkan persiapan untuk sosialiasi ke seluruh daerah sekaligus persiapan anggarannya di daerah.
 

Setiawan menjamin sistem baru ini tidak akan menaikkan porsi belanja pegawai yang jumlahnya kini sudah mencapai sekitar Rp 270 triliun per tahun.

Terkait pemberian manfaat bagi para pensiunan PNS, "calon beleid" ini belum memiliki ketentuan yang jelas agar tidak merugikan PNS dan negara. "Kontribusi yang dibayar negara masih perlu dihitung dan diharmonisasi lagi," kata Setiawan. [kompas]


Demikianlah Artikel Alhamdulillah, Tahun 2018, Gaji Pokok PNS Rp 14,3 juta

Sekianlah artikel Alhamdulillah, Tahun 2018, Gaji Pokok PNS Rp 14,3 juta yang Kami sampaikan kali ini, semoga bermanfaat untuk teman-teman semuanya. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel selanjutnya.

Anda sekarang sedang membaca artikel Alhamdulillah, Tahun 2018, Gaji Pokok PNS Rp 14,3 juta dengan alamat link http://beritaahokterbaru2017.blogspot.com/2017/02/alhamdulillah-tahun-2018-gaji-pokok-pns.html

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Alhamdulillah, Tahun 2018, Gaji Pokok PNS Rp 14,3 juta"

Posting Komentar